Saya ingin membuat artikel ini untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang hukum pajak internasional PPh Pasal 26A yang sering menjadi bahan diskusi di kalangan pengusaha dan praktisi pajak. Sebagai penulis, saya berharap artikel ini dapat memberikan informasi yang berguna bagi pembaca. Saat ini, banyak pengusaha yang mengalami kesulitan dalam memahami dan menerapkan ketentuan PPh Pasal 26A dalam hubungan bisnis mereka dengan pihak asing. Hal ini disebabkan karena aturan tersebut masih tergolong baru dan banyak aspek yang belum jelas. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait PPh Pasal 26A dan memberikan penjelasan melalui berbagai sumber informasi. Selain itu, praktisi pajak juga dapat memperdalam pemahaman mereka melalui pelatihan dan seminar yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga terkait. PPh Pasal 26A adalah pajak penghasilan yang harus dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak yang berdomisili di luar negeri dalam rangka pengalihan hak atas penghasilan dari sumber di Indonesia. PPh Pasal 26A ini dikenakan pada penghasilan dari sejumlah jenis transaksi, seperti royalti, bunga, sewa, dan jasa teknis. PPh Pasal 26A dihitung dengan cara memperoleh jumlah bruto penghasilan yang diterima oleh pihak asing, mengurangi biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan tersebut, dan mengalikannya dengan tarif pajak yang berlaku saat itu. Tarif PPh Pasal 26A saat ini adalah sebesar 20%. Jika pihak asing merasa tidak sepakat atas besaran PPh Pasal 26A yang dipotong, maka mereka dapat mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemotongan pajak dilakukan. Keberatan ini harus dilakukan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang relevan. P3B adalah perjanjian antara dua negara yang bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak ganda pada suatu penghasilan. Dalam hal terdapat P3B antara Indonesia dan negara asal pihak asing, maka tarif PPh Pasal 26A dapat diturunkan atau bahkan dihapuskan sesuai dengan ketentuan dalam P3B tersebut. PPh Pasal 26A tidak dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pihak asing yang telah memiliki kantor perwakilan di Indonesia atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui PE (permanent establishment). Pengalihan hak atas penghasilan dari sumber di Indonesia adalah penyerahan hak atas penghasilan dari sumber di Indonesia oleh pihak yang berdomisili di Indonesia kepada pihak yang berdomisili di luar negeri. Ya, PPh Pasal 26A hanya dikenakan pada penghasilan dari sumber di Indonesia. Keberatan atas PPh Pasal 26A dapat diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemotongan pajak dilakukan. Ya, tarif PPh Pasal 26A dapat diturunkan atau bahkan dihapuskan jika terdapat P3B antara Indonesia dan negara asal pihak asing. Ya, PPh Pasal 26A dikenakan pada penghasilan dari jasa konsultan. Tidak, PPh Pasal 26A tidak dikenakan pada penghasilan dari penjualan barang. Tidak, PPh Pasal 26A tidak dikenakan pada penghasilan dari dividen. Ya, PPh Pasal 26A dikenakan pada penghasilan dari bunga. Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dapat dijadikan sebagai pengganti konsultasi langsung dengan praktisi pajak. PPh Pasal 26A memberikan kepastian hukum dan memperkuat basis pajak Indonesia dengan memungkinkan pemerintah untuk mengumpulkan pajak dari penghasilan yang diterima oleh pihak asing dari sumber di Indonesia. Praktisi pajak disarankan untuk selalu memperbarui pengetahuan mereka tentang aturan-aturan pajak yang berlaku dan mengikuti perkembangan terbaru dalam bidang pajak internasional. PPh Pasal 26A adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan dari pengalihan hak atas penghasilan dari sumber di Indonesia kepada pihak asing. Tarif PPh Pasal 26A saat ini adalah sebesar 20%. Pihak asing yang merasa tidak sepakat atas besaran PPh Pasal 26A yang dipotong dapat mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemotongan pajak dilakukan. PPh Pasal 26A tidak dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pihak asing yang telah memiliki kantor perwakilan di Indonesia atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui PE (permanent establishment).
Permasalahan
Penyelesaian
Pengertian PPh Pasal 26A
Penghitungan PPh Pasal 26A
Keberatan atas PPh Pasal 26A
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Pengecualian PPh Pasal 26A
FAQ
Pro
Tips
Ringkasan