Hukum Tentang Keamanan Dalam Transportasi Darat -->

Hukum Tentang Keamanan Dalam Transportasi Darat

Inside NTB
Senin, 13 Maret 2023


Hukum tentang keamanan dalam transportasi darat

Saya ingin membuat artikel ini untuk memberikan informasi mengenai hukum tentang keamanan dalam transportasi darat di Indonesia. Kita semua tahu bahwa transportasi darat menjadi salah satu sarana yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, namun seringkali terjadi kecelakaan yang bisa merugikan banyak orang. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui aturan dan hukum yang berlaku agar dapat meminimalkan risiko kecelakaan.

Permasalahan

Banyaknya kecelakaan yang terjadi dalam transportasi darat di Indonesia membuat masyarakat khawatir terhadap keamanan dalam berkendara. Selain itu, masih banyak pengemudi atau pengguna jasa transportasi yang tidak mengindahkan aturan dan keselamatan dalam berkendara. Hal ini membuat banyak orang mengalami kerugian baik dari segi materi maupun non-materi.

Penyelesaian

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan keamanan dalam transportasi darat. Selain itu, pihak kepolisian juga sering melakukan razia dan penegakan hukum terhadap pelanggar aturan lalu lintas.

Aturan dan Hukum dalam Transportasi Darat

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-undang ini mengatur mengenai tata cara penggunaan jalan dan angkutan jalan serta memberikan sanksi bagi pelanggar aturan lalu lintas.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek

Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang tidak dalam trayek. Peraturan ini juga memberikan sanksi bagi pengemudi atau pengusaha yang melanggar aturan dalam penyelenggaraan angkutan ini.

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Keselamatan Berkendara Sepeda Motor

Peraturan ini mengatur mengenai keselamatan berlalu lintas dengan menggunakan sepeda motor. Peraturan ini juga memberikan sanksi bagi pengemudi sepeda motor yang melanggar aturan keselamatan berlalu lintas.

4. Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas

Peraturan ini mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab kepolisian dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan lalu lintas. Peraturan ini juga memberikan sanksi bagi pelanggar aturan lalu lintas.

5. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.301 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Mobil Barang

Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan angkutan barang dengan mobil barang. Peraturan ini juga memberikan sanksi bagi pengemudi atau pengusaha yang melanggar aturan dalam penyelenggaraan angkutan ini.

6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Keamanan Operasional Kendaraan Bermotor Umum

Peraturan ini mengatur mengenai keselamatan dan keamanan operasional kendaraan bermotor umum. Peraturan ini juga memberikan sanksi bagi pengusaha atau pemilik kendaraan bermotor umum yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan operasional kendaraan bermotor umum.

7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2019 tentang Keselamatan Berlalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan ini mengatur mengenai keselamatan berlalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan ini juga memberikan sanksi bagi pelanggar aturan keselamatan berlalu lintas dan keamanan angkutan jalan.

8. Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Peraturan ini mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab kepolisian dalam penegakan hukum dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Peraturan ini juga memberikan sanksi bagi pelanggar aturan lalu lintas.

9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Keselamatan dan Keamanan Operasional Kendaraan Bermotor

Peraturan ini mengatur mengenai keselamatan dan keamanan operasional kendaraan bermotor. Peraturan ini juga memberikan sanksi bagi pengusaha atau pemilik kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan operasional kendaraan bermotor.

10. Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Kamseltibcar Lantas

Peraturan ini mengatur mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas dan keamanan serta ketertiban dalam berkendara. Peraturan ini juga memberikan sanksi bagi pelanggar aturan lalu lintas.

FAQ

  • Apakah pengemudi boleh menggunakan handphone saat berkendara?
  • Tidak, pengemudi dilarang menggunakan handphone saat berkendara sesuai dengan undang-undang lalu lintas.

  • Bagaimana sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas?
  • Sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas dapat berupa denda, tilang, atau bahkan penahanan kendaraan.

  • Apakah kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan boleh digunakan?
  • Tidak, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan tidak boleh digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Bagaimana cara melaporkan pelanggaran lalu lintas?
  • Pelanggaran lalu lintas dapat dilaporkan ke pihak kepolisian atau melalui aplikasi SIMPATDA.

  • Apakah pengemudi sepeda motor harus menggunakan helm?
  • Ya, pengemudi sepeda motor wajib menggunakan helm sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Bagaimana cara memastikan keselamatan saat menggunakan transportasi umum?
  • Memastikan menggunakan transportasi umum yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta mengikuti aturan dan tata cara penggunaan transportasi umum.

  • Apakah pengemudi boleh mengemudi di atas batas kecepatan?
  • Tidak, pengemudi dilarang mengemudi di atas batas kecepatan yang ditentukan sesuai dengan undang-undang lalu lintas.

  • Bagaimana cara memastikan kendaraan yang digunakan aman dan layak jalan?
  • Melakukan perawatan dan servis kendaraan secara berkala serta memastikan kendaraan dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman dan lampu.

Penjelas