Hukum ketenagakerjaan di Indonesia merupakan pilar utama dalam menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan keberlangsungan bisnis perusahaan. Dinamika hukum ini terus berkembang, terutama dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang memperbarui beberapa poin krusial dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berikut adalah ringkasan pasal dan aturan penting yang perlu Anda pahami:
1. Waktu Kerja dan Lembur
Berdasarkan aturan terbaru, standar jam kerja di Indonesia adalah:
7 jam sehari (40 jam seminggu) untuk 6 hari kerja.
8 jam sehari (40 jam seminggu) untuk 5 hari kerja.
Kelebihan jam kerja wajib dihitung sebagai upah lembur dengan batas waktu tertentu sesuai izin yang diatur.
2. Hak Upah dan Kesejahteraan
Pasal 88 UU Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) menjamin hak pekerja atas penghidupan yang layak. Ini mencakup:
Upah Minimum: Penetapan berdasarkan kondisi ekonomi dan inflasi daerah.
Skala Upah: Perusahaan wajib menyusun struktur upah yang jelas bagi karyawannya.
Jaminan Sosial: Sesuai Permenaker No. 1 Tahun 2025, terdapat kemudahan klaim bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon
Perubahan signifikan terjadi pada perhitungan pesangon dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja.
Hak Pesangon: Pekerja yang terkena PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.
Resign Sukarela: Karyawan tetap yang mengundurkan diri secara baik-baik tidak mendapat pesangon, namun tetap berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah sesuai perjanjian kerja.
4. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir 2024, terdapat penegasan kembali mengenai perlindungan pekerja kontrak. Batas waktu PKWT (kontrak) kini dapat diperpanjang hingga total 5 tahun. Perusahaan yang menyalahgunakan status PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap dapat dipaksa secara hukum untuk mengangkat karyawan menjadi permanen.

