Hukum Penerbangan Di Indonesia -->

Hukum Penerbangan Di Indonesia

Inside NTB
Rabu, 03 Mei 2023


Hukum penerbangan di Indonesia

Saya ingin membuat artikel ini untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan dan peraturan penerbangan di Indonesia. Semua orang harus mengetahui hak dan kewajiban mereka ketika bepergian dengan pesawat terbang, dan bagaimana undang-undang melindungi mereka.

Permasalahan

Saat ini, banyak orang tidak mengetahui hak dan kewajiban mereka ketika bepergian dengan pesawat terbang di Indonesia. Banyak penumpang yang merasa tidak puas dengan layanan yang diberikan oleh maskapai penerbangan dan merasa bahwa hak mereka telah dilanggar. Namun, karena kurangnya pengetahuan tentang hukum penerbangan, banyak penumpang tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk melindungi hak mereka.

Penyelesaian

Salah satu cara untuk mengatasi masalah ini adalah dengan meningkatkan kesadaran tentang hukum penerbangan di Indonesia. Semua orang harus mengetahui hak dan kewajiban mereka ketika bepergian dengan pesawat terbang. Selain itu, maskapai penerbangan juga harus memberikan penjelasan yang lebih baik tentang aturan dan peraturan penerbangan agar penumpang dapat memahami hak mereka dan mengetahui apa yang harus dilakukan jika hak mereka dilanggar.

Aturan dan Peraturan Penerbangan di Indonesia

Di Indonesia, hukum penerbangan diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, di antaranya:

UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan penerbangan di Indonesia, termasuk tentang izin operasi maskapai penerbangan, keselamatan penerbangan, dan hak dan kewajiban penumpang.

PP No. 79 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan udara di Indonesia, termasuk tentang izin operasi maskapai penerbangan, keselamatan penerbangan, dan hak dan kewajiban penumpang.

Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. KP 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Penumpang di Bandar Udara

Peraturan ini mengatur tentang pelayanan penumpang di bandar udara, termasuk tentang hak dan kewajiban penumpang, dan tindakan yang dapat diambil jika hak penumpang dilanggar.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Publik di Bidang Penerbangan Sipil

Peraturan ini mengatur tentang standar pelayanan publik di bidang penerbangan sipil, termasuk tentang hak dan kewajiban penumpang, dan tindakan yang dapat diambil jika hak penumpang dilanggar.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2015 tentang Penumpang dan Barang Milik Penumpang pada Angkutan Udara Niaga Berjadwal

Peraturan ini mengatur tentang hak dan kewajiban penumpang dan barang milik penumpang pada angkutan udara niaga berjadwal, termasuk tentang ketentuan pembatalan tiket, pengembalian uang, dan tindakan lainnya jika hak penumpang dilanggar.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 2014 tentang Ketentuan Tarif atas Jasa Pelayanan Navigasi Penerbangan, Jasa Pelayanan Bandar Udara, dan Jasa Pelayanan Penumpang pada Angkutan Udara Niaga

Peraturan ini mengatur tentang tarif atas jasa pelayanan navigasi penerbangan, jasa pelayanan bandar udara, dan jasa pelayanan penumpang pada angkutan udara niaga.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 85 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Ruang Khusus Pada Angkutan Udara Niaga Berjadwal

Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penyediaan ruang khusus pada angkutan udara niaga berjadwal untuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan penumpang lain yang membutuhkan.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 106 Tahun 2015 tentang Pemberian Kompensasi pada Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang Tertunda

Peraturan ini mengatur tentang pemberian kompensasi pada penumpang angkutan udara niaga berjadwal yang tertunda, termasuk tentang besaran kompensasi dan ketentuan lainnya.

Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. KP 100 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa dalam Bidang Penerbangan

Peraturan ini mengatur tentang prosedur penyelesaian sengketa dalam bidang penerbangan, termasuk tentang cara mengajukan keluhan atau pengaduan terhadap maskapai penerbangan dan cara menyelesaikan sengketa dengan maskapai penerbangan.

FAQ

  • Q: Apa yang harus dilakukan jika jadwal penerbangan tertunda?
  • A: Anda dapat meminta kompensasi kepada maskapai penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Q: Apa yang harus dilakukan jika barang bawaan hilang atau rusak?
  • A: Anda dapat mengajukan klaim kepada maskapai penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Q: Apa yang harus dilakukan jika tiket penerbangan dibatalkan?
  • A: Anda dapat meminta pengembalian uang atau penerbitan tiket baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Q: Apa yang harus dilakukan jika terjadi kecelakaan pesawat?
  • A: Anda dapat meminta ganti rugi atau kompensasi kepada maskapai penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Q: Apa yang harus dilakukan jika hak sebagai penumpang dilanggar?
  • A: Anda dapat mengajukan keluhan atau pengaduan kepada maskapai penerbangan dan meminta bantuan dari otoritas yang berwenang jika diperlukan.
  • Q: Apa yang harus dilakukan jika saya membutuhkan bantuan khusus?
  • A: Anda dapat meminta bantuan khusus kepada maskapai penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Q: Apa yang harus dilakukan jika saya kehilangan tiket penerbangan?
  • A: Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan tiket baru kepada maskapai penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Q: Apa yang harus dilakukan jika saya tertinggal pesawat?
  • A: Anda dapat meminta penerbitan tiket baru atau pengembalian uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keuntungan

Dengan mengetahui hukum penerbangan di Indonesia, Anda dapat melindungi hak-hak Anda sebagai penumpang. Anda juga dapat mengetahui cara mengajukan keluhan atau pengaduan kepada maskapai penerbangan jika hak Anda dilanggar. Selain itu, dengan memahami aturan dan peraturan penerbangan, Anda dapat memperoleh layanan yang lebih baik dari maskapai penerbangan.

Tips

Beberapa tips untuk memperoleh pengalaman terbaik saat be