Hukum Terkait Pengangkutan Kargo Udara -->

Hukum Terkait Pengangkutan Kargo Udara

Inside NTB
Rabu, 19 April 2023


Hukum terkait pengangkutan kargo udara

Saya ingin membuat artikel ini untuk membahas mengenai hukum terkait pengangkutan kargo udara di Indonesia. Sebagai penulis profesional, saya merasa penting untuk memberikan informasi yang akurat dan jelas mengenai topik ini.

Permasalahan dalam Pengangkutan Kargo Udara

Banyak perusahaan yang mengalami masalah dalam pengangkutan kargo udara. Beberapa masalah yang sering terjadi antara lain:

  • Barang rusak atau hilang dalam pengiriman
  • Penundaan pengiriman
  • Kesalahan dalam pengisian dokumen

Solusi untuk Permasalahan dalam Pengangkutan Kargo Udara

Untuk mengatasi masalah dalam pengangkutan kargo udara, perusahaan dapat melakukan beberapa hal berikut:

  • Memilih maskapai yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik dalam pengiriman kargo udara
  • Memastikan barang sudah dikemas dengan baik dan benar
  • Mengisi dokumen dengan teliti dan akurat

Pengaturan Hukum Terkait Pengangkutan Kargo Udara

Di Indonesia, pengangkutan kargo udara diatur oleh beberapa peraturan dan undang-undang, antara lain:

UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Undang-undang ini mengatur mengenai pengaturan dan pengawasan penerbangan, termasuk pengangkutan kargo udara.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Angkutan Udara

Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan operasional dan pelayanan dalam angkutan udara, termasuk pengangkutan kargo udara.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tindakan Administratif dalam Bidang Keselamatan Penerbangan Sipil

Peraturan ini memberikan ketentuan mengenai tindakan administratif dalam bidang keselamatan penerbangan sipil, yang berlaku juga dalam pengangkutan kargo udara.

Peraturan Menteri Perindustrian No. 91/M-IND/PER/11/2016 tentang Ketentuan Teknis Pengangkutan Barang dengan Pesawat Udara

Peraturan ini menyediakan ketentuan teknis mengenai pengangkutan barang dengan pesawat udara, termasuk kargo udara.

Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.011/2017 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor atas Barang Impor untuk Kepentingan Pemerintah dan Pembangunan

Peraturan ini memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang impor, termasuk kargo udara, untuk kepentingan pemerintah dan pembangunan.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

  • Apakah pengangkutan kargo udara diatur oleh hukum?
  • Ya, pengangkutan kargo udara diatur oleh beberapa peraturan dan undang-undang di Indonesia.

  • Bagaimana cara mengatasi masalah dalam pengangkutan kargo udara?
  • Untuk mengatasi masalah dalam pengangkutan kargo udara, perusahaan dapat memilih maskapai yang terpercaya, memastikan barang sudah dikemas dengan baik, dan mengisi dokumen dengan teliti dan akurat.

  • Apa saja peraturan yang mengatur pengangkutan kargo udara?
  • Beberapa peraturan yang mengatur pengangkutan kargo udara di Indonesia antara lain UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Angkutan Udara, dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 91/M-IND/PER/11/2016 tentang Ketentuan Teknis Pengangkutan Barang dengan Pesawat Udara.

  • Apakah ada fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang impor, termasuk kargo udara?
  • Ya, ada fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang impor, termasuk kargo udara, untuk kepentingan pemerintah dan pembangunan menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.011/2017.

Pros: Pengangkutan kargo udara dapat menjadi solusi cepat dan efektif dalam mengirimkan barang dalam jumlah besar dan jarak jauh.

Tips: Selalu pastikan untuk memilih maskapai yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik dalam pengiriman kargo udara.

Kesimpulan: Pengangkutan kargo udara diatur oleh beberapa peraturan dan undang-undang di Indonesia. Perusahaan dapat mengatasi masalah dalam pengangkutan kargo udara dengan memilih maskapai yang terpercaya, memastikan barang sudah dikemas dengan baik, dan mengisi dokumen dengan teliti dan akurat.