Selalu ada pelanggaran dalam setiap pemilihan umum, entah itu oleh pemilih atau calon. Namun, kali ini kita akan membahas tentang pelanggaran yang dilakukan oleh calon dalam pemilihan umum. Artikel ini akan membahas tentang hukum pemilu dan bagaimana sanksi bagi calon yang melanggar peraturan pemilihan umum. Dalam setiap pemilihan umum, calon-calon yang bertarung selalu berusaha untuk menang. Ada yang jujur dan fair dalam bertarung, namun ada juga calon yang menggunakan cara-cara curang untuk meraih kemenangan. Pelanggaran pemilu oleh calon ini bisa berupa kampanye hitam, money politics, penggunaan fasilitas negara, dan sebagainya. Hal ini tentu merugikan pesaingnya dan juga masyarakat yang menjadi pemilih. Untuk menyelesaikan kasus pelanggaran pemilu oleh calon, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Pertama, laporan pelanggaran harus diajukan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Panwaslu akan melakukan investigasi terhadap laporan tersebut dan jika ditemukan bukti yang cukup, maka akan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan memutuskan apakah calon tersebut bersalah atau tidak dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hukum pemilu di Indonesia diatur
Problematika Pelanggaran Pemilu oleh Calon
Penyelesaian Pelanggaran Pemilu oleh Calon
Peraturan dalam Hukum Pemilu