Hukum Ketentuan Hukum Tentang Maskapai Penerbangan -->

Hukum Ketentuan Hukum Tentang Maskapai Penerbangan

Inside NTB
Selasa, 11 April 2023


Hukum Ketentuan hukum tentang maskapai penerbangan

Saya ingin membuat artikel ini untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang ketentuan hukum yang berlaku dalam industri penerbangan di Indonesia. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat terlindungi dan mengetahui hak-hak mereka sebagai penumpang.

Permasalahan Maskapai Penerbangan di Indonesia

Saat ini, masalah yang sering terjadi dalam industri penerbangan di Indonesia adalah keterlambatan, pembatalan, atau bahkan kecelakaan pesawat. Selain itu, ada juga masalah terkait hak-hak penumpang yang seringkali diabaikan oleh maskapai penerbangan.

Penyelesaian Masalah dalam Industri Penerbangan

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah Indonesia telah memberlakukan beberapa ketentuan hukum yang harus dipatuhi oleh maskapai penerbangan. Selain itu, penumpang juga harus mengetahui hak-hak mereka dan tahu cara mengajukan keluhan jika hak-hak tersebut dilanggar.

Ketentuan Hukum tentang Maskapai Penerbangan di Indonesia

1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keselamatan Penerbangan

Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan keselamatan penerbangan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan pesawat. Maskapai penerbangan harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini.

2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Undang-undang ini mengatur segala aspek yang terkait dengan penerbangan, termasuk hak-hak penumpang. Setiap maskapai penerbangan harus mematuhi ketentuan dalam undang-undang ini dan memberikan layanan yang memadai kepada penumpang.

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Hak Penumpang Pesawat Udara

Peraturan ini menjelaskan hak-hak penumpang pesawat udara yang harus diberikan oleh maskapai penerbangan, seperti hak atas informasi, hak atas perlindungan, dan hak atas kompensasi.

4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 77 Tahun 2018 tentang Penanganan Keluhan dan Sengketa Konsumen di Bidang Pelayanan Jasa Transportasi Udara

Keputusan ini mengatur tentang tata cara penanganan keluhan dan sengketa konsumen di bidang pelayanan jasa transportasi udara. Setiap maskapai penerbangan harus memiliki mekanisme penanganan keluhan dan sengketa konsumen yang baik untuk menjamin kepuasan penumpang.

5. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Kompensasi Keterlambatan Penerbangan

Peraturan ini menjelaskan tentang besaran kompensasi yang harus diberikan oleh maskapai penerbangan kepada penumpang jika terjadi keterlambatan penerbangan. Besaran kompensasi ini tergantung dari lama keterlambatan dan jarak penerbangan.

6. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Kompensasi Pembatalan Penerbangan

Sama seperti peraturan sebelumnya, peraturan ini menjelaskan tentang besaran kompensasi yang harus diberikan oleh maskapai penerbangan kepada penumpang jika terjadi pembatalan penerbangan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Besaran kompensasi ini juga tergantung dari jarak penerbangan.

7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 69 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis dan Operasi Penerbangan Komersial Berjadwal

Keputusan ini mengatur tentang persyaratan teknis dan operasi penerbangan komersial berjadwal untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan.

8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pengangkutan Bagasi dalam Pelayanan Jasa Transportasi Udara

Peraturan ini menjelaskan tentang kewajiban pengangkutan bagasi oleh maskapai penerbangan dan batasan-batasan yang berlaku. Setiap maskapai penerbangan harus mematuhi ketentuan dalam peraturan ini dan memberikan informasi yang jelas kepada penumpang.

9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Kewajiban Pemenuhan Kewajiban Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Angkutan Udara

Peraturan ini menjelaskan tentang kewajiban penyelenggaraan pelayanan jasa angkutan udara oleh maskapai penerbangan. Setiap maskapai penerbangan harus mematuhi ketentuan dalam peraturan ini dan memberikan layanan yang memadai kepada penumpang.

10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis dan Operasi Penerbangan Komersial Serta Penerbangan Khusus

Peraturan ini mengatur tentang persyaratan teknis dan operasi penerbangan komersial serta penerbangan khusus untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan.

FAQ tentang Ketentuan Hukum Maskapai Penerbangan

  • 1. Apa yang harus dilakukan jika terjadi keterlambatan penerbangan?
    Penumpang dapat mengajukan permohonan kompensasi kepada maskapai penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • 2. Apa yang harus dilakukan jika terjadi pembatalan penerbangan tanpa pemberitahuan sebelumnya?
    Penumpang dapat mengajukan permohonan kompensasi kepada maskapai penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • 3. Apa yang harus dilakukan jika bagasi hilang atau rusak?
    Penumpang dapat mengajukan permohonan ganti rugi kepada maskapai penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • 4. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kecelakaan pesawat?
    Penumpang dapat mengajukan permohonan ganti rugi kepada maskapai penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • 5. Apa yang harus dilakukan jika maskapai penerbangan mengabaikan hak-hak penumpang?
    Penumpang dapat mengajukan keluhan kepada pihak yang berwenang atau mengajukan gugatan ke pengadilan.
  • 6. Apakah maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi jika terjadi keterlambatan penerbangan?
    Ya, maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • 7. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan dalam penerbitan tiket?
    Penumpang dapat mengajukan permohonan pengembalian uang atau perubahan jadwal penerbangan kepada maskapai penerbangan.
  • 8. Apakah maskapai penerbangan wajib memberikan informasi yang jelas kepada penumpang?
    Ya, maskapai penerbangan wajib memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada penumpang.

<