Hukum Pembagian Harta Dalam Perceraian -->

Hukum Pembagian Harta Dalam Perceraian

Inside NTB
Kamis, 16 Maret 2023


Hukum Pembagian harta dalam perceraian

Saat pasangan mengalami perceraian, salah satu masalah yang sering terjadi adalah pembagian harta bersama. Tidak jarang, masalah ini menjadi sumber konflik dan ketegangan antara mantan pasangan. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas mengenai hukum pembagian harta dalam perceraian di Indonesia.

Permasalahan dalam Pembagian Harta Perceraian

Permasalahan yang sering terjadi dalam pembagian harta perceraian adalah ketidaksamaan pandangan antara mantan pasangan mengenai jenis dan jumlah harta bersama yang akan dibagi. Selain itu, kadang kala terjadi permasalahan dalam mengidentifikasi harta bersama dan harta pribadi masing-masing pasangan.

Penyelesaian dalam Pembagian Harta Perceraian

Untuk mengatasi permasalahan dalam pembagian harta perceraian, ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Pertama, pasangan dapat mencoba untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan cara musyawarah. Apabila hal tersebut tidak berhasil, maka pasangan dapat meminta bantuan dari mediator atau pengacara untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Hukum Pembagian Harta dalam Perceraian di Indonesia

Hukum pembagian harta dalam perceraian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa dalam hal terjadi perceraian, harta bersama yang diperoleh selama perkawinan harus dibagi secara adil.

Adil di sini berarti pembagian harta harus sesuai dengan persentase kontribusi masing-masing pasangan dalam memperoleh harta tersebut. Apabila terdapat harta yang tidak mampu dibagi secara adil, maka harta tersebut dapat dijual dan hasil penjualannya dibagi secara adil.

Jenis Harta dalam Perceraian

Dalam pembagian harta perceraian, terdapat dua jenis harta yang harus dibagi, yaitu:

  • Harta bersama, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan dan dimiliki secara bersama oleh pasangan suami istri.
  • Harta pribadi, yaitu harta yang dimiliki oleh masing-masing pasangan sebelum perkawinan atau diperoleh selama perkawinan sebagai hibah, warisan, atau hadiah dari orang lain.

Prosedur Pembagian Harta dalam Perceraian

Untuk melakukan pembagian harta dalam perceraian, pasangan harus mengajukan permohonan pembagian harta bersama ke pengadilan agama. Setelah itu, pengadilan akan menunjuk seorang ahli waris untuk menilai harga dan jenis harta bersama yang akan dibagi.

Setelah nilai harta bersama ditentukan, pasangan dapat mencapai kesepakatan mengenai pembagian harta secara kekeluargaan atau dapat meminta pengadilan untuk menentukan pembagian harta secara adil.

Waktu Pembagian Harta dalam Perceraian

Pembagian harta dalam perceraian dapat dilakukan sebelum atau sesudah putusan cerai dikeluarkan oleh pengadilan. Namun, apabila pasangan tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pembagian harta, maka pengadilan akan menunda pembagian harta hingga putusan cerai dikeluarkan.

Akibat Tidak Melakukan Pembagian Harta dalam Perceraian

Apabila pasangan tidak melakukan pembagian harta dalam waktu 1 tahun setelah putusan cerai dikeluarkan, maka hak untuk membagi harta tersebut akan dilakukan oleh pengadilan. Selain itu, pasangan yang tidak mematuhi putusan pengadilan mengenai pembagian harta dapat dikenakan sanksi pidana.

FAQ tentang Pembagian Harta dalam Perceraian

  • Apakah harta yang diperoleh sebelum perkawinan termasuk harta bersama?
    Tidak, harta yang diperoleh sebelum perkawinan termasuk harta pribadi masing-masing pasangan.
  • Bagaimana jika terdapat harta bersama yang tidak dapat dibagi secara adil?
    Harta tersebut dapat dijual dan hasil penjualannya dibagi secara adil.
  • Apakah harta yang diperoleh selama masa perceraian termasuk harta bersama?
    Tidak, harta yang diperoleh selama masa perceraian termasuk harta pribadi masing-masing pasangan.
  • Bagaimana jika pasangan tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pembagian harta?
    Pasangan dapat meminta pengadilan untuk menentukan pembagian harta secara adil.
  • Apakah pembagian harta dalam perceraian dapat dilakukan setelah putusan cerai dikeluarkan?
    Ya, pembagian harta dalam perceraian dapat dilakukan sebelum atau sesudah putusan cerai dikeluarkan oleh pengadilan.
  • Apakah sanksi pidana dapat dikenakan kepada pasangan yang tidak mematuhi putusan pengadilan mengenai pembagian harta?
    Ya, pasangan yang tidak mematuhi putusan pengadilan mengenai pembagian harta dapat dikenakan sanksi pidana.
  • Bagaimana jika terdapat harta bersama yang tidak teridentifikasi?
    Pengadilan akan menunjuk seorang ahli waris untuk mengidentifikasi harta bersama yang akan dibagi.
  • Apakah putusan pengadilan mengenai pembagian harta dapat diubah?
    Tidak, putusan pengadilan mengenai pembagian harta tidak dapat diubah kecuali terdapat kekeliruan dalam putusan tersebut.

Catatan: Jawaban di atas hanya bersifat informasi dan tidak menggantikan konsultasi dengan pengacara atau ahli hukum yang berkaitan.

Kelebihan dalam Pembagian Harta dalam Perceraian

Dalam pembagian harta dalam perceraian, pasangan dapat memperoleh keuntungan berupa:

  • Pembagian harta yang adil sesuai dengan kontribusi masing-masing pasangan.
  • Mengurangi konflik dan ketegangan antara mantan pasangan.
  • Mencegah sengketa harta di masa depan.

Tips dalam Pembagian Harta dalam Perceraian

Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu pasangan dalam melakukan pembagian harta dalam perceraian:

  • Bicarakan masalah secara kekeluargaan dan jangan menyalahkan satu sama lain.
  • Cari mediator atau pengacara untuk membantu menyelesaikan masalah pembagian harta.
  • Gunakan logika dan jangan emosional dalam menentukan pembagian harta.

Kesimpulan

Pembagian harta dalam perceraian merupakan masalah yang sering terjadi dan dapat menimbulkan konflik antara mantan pasangan. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk mengetahui hukum pembagian harta dalam perceraian di Indonesia serta melakukan pembagian harta secara adil dan bijaksana.